Difference Test of Formal Compliance and Material Compliance in PBB-P2 Payment by Taxpayers in Bondowoso Regency
DOI:
https://doi.org/10.58812/wsbm.v2i02.774Keywords:
Formal Compliance, Material Compliance, Taxpayer ComplianceAbstract
Compliance in paying taxes is indispensable. Taxpayer compliance is an obligation or act of compliance in its obligation to pay taxes where taxpayers must fulfill all their tax obligations and rights. Compliance itself is divided into 2 parts, namely formal compliance and material compliance. The purpose of this study was to determine and analyze whether there is a difference between formal compliance and material compliance in PBB-2 payments in Bondowoso District. The research method used in this study is comparative research with a quantitative approach. This study will compare whether or not there is a difference between formal compliance and material compliance in Bondowoso District. This study used a sample of 3544 respondents who were taxpayers in Bondowoso Regency. This study used purposive sampling and used technical data analysis Normality Test, Homogeneity Test, Independent t-test (Mann-Whitney Test), testing was carried out using the SPSS Software program (Statistical Package For The Social Sciences) Version 21. The results of this study show that there is no difference between formal compliance and material compliance in PBB-P2 payments in Bondowoso District.
References
Amin, A. (2018). Preferensi Resiko Dalam Memoderasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Pada KPP Makassar Utara. Jurusan Akuntansi STIEM Bongaya Makassar, 681–689.
Erawati, T., & Parera, A. M. W. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus. Jurnal Akuntansi, 5(1), 37.
Harmawati, N. K. A., & Yadnyana, I. K. (2020). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Ketegasan Sanksi Pajak dan Pemeriksaan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Pemoderasi. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 6, 1513–1542
Hasmi, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara Makasar, 1(9), 1165–1172
Herlina, V. (2020). Pengaruh Sanksi, Kesadaran Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Kerinci. Jurnal Benefita, 5(2), 252.
Isawati, T. (1945). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Pajak Serta Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu).
Khayati, S. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 1–10.
Leni Samira (2015). (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Kota Bogor (Vol. 1, Issue 1).
Oktafiyanto, I., & Wardani, D. K. (2016). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Akuntansi, 3(1), 41–52.
Prihartanto, C. D., & Pusposari, D. (2013). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 2(1), 1–10.
Rahmawati, D., & Achadiyah, B. N. (2013). Analisis Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Penerapan Pp No . 46 Tahun 2013 ( Studi pada KPP Pratama Pasuruan ). Jurnal Akuntansi Aktual, 3(46), 207–214.
Rahmawati, M. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Karanganyar Kecamatan Leuwigoong. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), 6681(3), 74–86.
Setyowati, Y., & Yushita, A. N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Kalidengen , Kecamatan Temon , Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014. Profita, 8, 1–21.
Solichah, N. N., -, I., & Soewarno, N. (2019). Pengaruh Penerapan E-Filling, Tingkat Pemahaman Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 4(2), 728–744.
Subarkah, J., & Dewi, M. W. (2017). Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Sukoharjo. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 17(2), 61–72.
Sudrajat, A., & Parulian Ompusunggu, A. (2015). Pemanfaatan teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 2(02), 193–202.
Syarty, S. (n.d.). Perbedaan Kepatuhan Antara Wajib Pajak Badan yang Menggunakan Jasa Konsultan dan yang Mengurus Sendiri di Kota Padang.
Warno, Z. N. (2018). Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kecamatan Candisari Kota Semarang Tahun 2016). Jurnal STIE Semarang, 10(1), 86.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nova Rofikah, Diyah Probowulan, Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.