A Model for Supporting Halal Certification Through the Self-Declaration Pathway in Bakorwil IV Pamekasan from the Perspective of Maslahah
DOI:
https://doi.org/10.58812/wslhr.v2i01.387Keywords:
Business actors, sertifikasi halal, maslahahAbstract
Pendampingan sertifikasi halal jalur self-declare bertugas mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil menengah dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk. Self deklarasi adalah pernyataan status halal produk UMK secara mandiri. Pelaku usaha dapat melakukan selfdeclare jika telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu harus ada pendampingan oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar. Jalur sertifikasi halal dengan selfdeclare bagi pelaku UMKM harus berdasarkan beberapa kriteria. Kriteria yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk menyatakan diri adalah produknya tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Maka dari itu, penulis megambil judul “Model Pendampingan Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare Bakorwil Pamekasan Perspektif Maslahah”
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, yang mana proses pencarian datanya melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode ini di pilih agar data penelitian dapat bersifat mendalam dan menyuluruh mengenai analisis maslahah tentang model pendampingan sertifikasi halal jalur selfdeclare Bakorwil Pamekasan prespektif maslalah.
Tujuan penelitian tentang Model Pendampingan Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare Bakorwil IV Pamekasan Prespektif Maslahah adalah untuk menganalisis sistem sertifikasi halal dalam kategori Self-Declare. Yang mana kategori Self-Declare yaitu salah satu dari kebijakan sertifikasi halal yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penelitian ini bertujuan untuk mempertanyakan apakah kategori Self-Declare adalah solusi terbaik untuk meningkatkan jumlah sertifikasi halal dan mencapai keseimbangan antara jumlah yang tersedia dan permintaan produk halal. Hal ini penting karena meskipun permintaan produk halal di Indonesia terus meningkat dan jumlah yang tersedia masih kurang. Penelitian ini juga akan membahas dampak dari model pendampingan sertifikasi halal terhadap kesejahteraan masyarakat.
References
E. Rahayuningsih and M. L. Ghozali, “Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 7, no. 1, p. 135, 2021, doi: 10.29040/jiei.v7i1.1929.
kuhalalkan, “kuhalalkan,” hccm-pamekasan.
R. I. Presiden, “Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014,” Jaminan Produk Halal. 2014.
I. Istianah and G. Dewi, “Analisis Maṣlahah Pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum Dan Pascaenachtment Undang-Undang Cipta Kerja,” Al-Adl J. Huk., vol. 14, no. 1, p. 85, 2022, doi: 10.31602/al-adl.v14i1.5870.
“Bakorwil IV Pamekasan.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lailatul Syariva, Khoirun Nasik, Farid Ardyansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.