Protection of Pertamina Logo Intellectual Property Rights against Brand Use outside the Collaboration Network
DOI:
https://doi.org/10.58812/wslhr.v2i02.870Keywords:
Copyright, Legal Right, Right protection, CoorperationAbstract
This research aims to show rights protection and sanctions for brand use outside the collaboration network. The research method used is normative legal research using a statute approach and a conceptual approach and analyzing by deduction. The results of this research show that the use of the Pertamina logo as a brand use or symbol outside the cooperation network is not permitted or violates the provisions and can be filed as a lawsuit or compensation by Article 83 of the Trademark and Geographical Indications Law. This is because the use of the Pertamina logo as a brand can only be used by the brand owner or other parties based on a written agreement (license). So the perpetrator can be subject to imprisonment for a maximum of 5 (five) years and/or a fine of a maximum of IDR 2,000,000,000.00 (two billion rupiah) because they have fulfilled the elements as intended in Article 100 paragraph (1) of the Trademark Law. and Geographical Indications. Apart from that, the perpetrator must also stop all actions related to the use of PT Pertamina's logo because they do not have legal rights to use the logo. If in this case the perpetrator does not stop all his actions, the brand owner can file a lawsuit in the form of a lawsuit for compensation and a lawsuit to stop all actions related to the use of the logo/brand as regulated in Article 83 paragraph (1) of the Trademark and Geographical Indications Law and the Directorate General of Property. Intellectuals will also reject the brand if the Pertamini business actor registers the brand.
References
Journal/Periodicals
Ahmad, D. A. Diskriminasi Dalam Pengadaan Jasa Pembuatan Logo Baru PT. PERTAMINA (PERSERO). Yuridika, 26(1). (2011).
Atmadja, H. T. Urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual dalam era perdagangan bebas. Lex Jurnalica, 12(3), 147546. (2015).
Akminanti, A. Simbolisasi Filosofi Perusahaan Melalui Logo Pada Pt. Pertamina Persero. (2013).
Anthara, K. D. K. Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Pertamina Dalam Hal Adanya Penggunaan Logo Pertamina Tanpa Lisensi Di Kabupaten Buleleng (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha). (2022).
Aqila, E. S., & Anggapuspa, M. L. Redesain Corporate Identity Pt. Module Intracs Yasatama. BARIK-Jurnal S1 Desain Komunikasi Visual, 4(3), 90-102. (2023).
Darmayanti, K. D., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. Akibat Hukum Penggunaan Logo Perusahaan PT Pertamina (Persero) oleh Pelaku Usaha Penjual Bahan Bakar Minyak Pertamini Di Kota Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 109-114. (2021).
Fajar. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Jurnal Ilmu Hukum. (2017).
Effida, D. Q. Tinjauan Yuridis Penggunaan Merek Secara Tanpa Hak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(1). (2020).
Hakim, A. R. Pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Etika Bisnis Islam. (2009).
Janed, Rahmi. Perlindungan Hak Cipta Pasca TRIPs, Yudika Press-Fakultas Hukum UNAIR Surabaya. (2001).
Lopulalan, Y. M., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17-30. (2021).
Jauhari, M. R. R., & Apriani, R. Peran serta hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual atas penggunaan logo dari internet untuk tujuan komersial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(16). (2022).
Mardiani, R., & Anggraeni, H. Y. Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 13(1), 1-14. (2023).
Noviriska, N. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 298-306. (2022).
Nastiti, D., Fahmi Fairuzzaman, S. H., & MH, L. Perlindungan Hukum Merek Dagang Dan Logo (Studi Pada Restoran Ayam Geprak Bang Topan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta). (2023).
PURBASARI, R. "Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Spbu Pertamina" PASTI PAS" (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA). (2009).
Puspitasari, A. C., & Prabowo, B. A. Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum terhadap Sengketa Penggunaan Merek Dagang Terdaftar (Studi Putusan PN Nomor: 2/Pdt. Sus. HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby). In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Vol. 1, No. 1, pp. 112-125). (2023, July).
R. Murjiyanto. Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1). (2017).
Safitri, S. M. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyalahgunaan Logo Indosiar. UMSIDA. (2023).
Sulasno, I. Z., Marbun, D. Y. M., Nathasya, S. N., & Chrisanta, F. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal Terhadap Tindakan Penggunaan Merek Terkenal Oleh Pelaku Umkm. Padjadjaran Law Review, 11(2), 160-170. (2023).
Teresa, W. M., & Santoso, B. Perlindungan Hukum Pencatatan Logo Sebagai Ciptaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Notarius, 12(1), 118-126.
Tampongangoy, G. H. Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal. Lex Et Societatis, 3(1). (2015).
Lopulalan, Y. M., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17-30. (2021).
Putri, A. R. (2018). Pengaturan Sertifikat Hak Merek Yang Dibatalkan Akibat Pelanggaran Persamaan Logo Merek Dagang (Analisis Kasus Persamaan Logo Cap Kaki Tiga Dengan Lambang Negara Isle Of Man) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya). Yurida Zakky Umami. Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Volume 9 Nomor 2. (2016).
Yurida Zakky Umami. Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Volume 9 Nomor 2. (2016).
Book
Adisumarto, Harsono. “Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta”, Akademika, Jakarta: Pressindo. (2003).
Firmansyah, Hery. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. (2011).
Fuady, Munir. “Pengantar Hukum Bisnis:. Bandung: Citra Aditya Bakti. (2011).
Kansil, C.S.T. “Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1”, Jakarta: Balai Pustaka. (2006).
Lindsey, Tim. Dkk. “Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar”. Bandung: Alumni. (2003).
Maru, Sophar. "Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Purwaka, Tommy Hendra. “Perlindungan Merek”. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. (2017).
Ruslan, Surianto. “Mendesain Logo”. Jakarta: Gramedia Pustaka. (2009).
Saidin. “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)”, Raja Grafindo Persada, Jakarta. (2008).
Soelistyo, Henry. “Hak Cipta Tanpa Hak Moral”. Jakarta: Rajawali Pres. (2011).
Sofwan, Sri Soedewi. “Hukum Perdata: Hukum Benda”, Liberti, Yogyakarta. (1981).
Sutedi, Adrian. “Hak Kekayaan Intelektual”. Jakarta: Citra Aditya Bakti. (2009).
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. “Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Bandung: Pustaka Bani Quraisy. (2004).
Much. Nurachmad. “Segala tentang HAKI Indonesia” , Jogjakarta: Buku Biru. (2012).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Deardo Pieter Saragih, Ahmad Izzul Ramadhani, Rafy Naufal Padang Legrants
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.